JAYAPURA-Franklin M Numberi resmi dilantik sebagai Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen masa bakti 2019-2024. Pelantikan itu dipimpin oleh Kepala Pengadilan Negeri Serui di Kantor DPRD setempat, Selasa (28/7) siang.
Pelantikan Franklin menyusul hasil rapat paripurna DPRD tersebut. Secara tegas Franklin menyatakan akan bekerja dengan tulus demi kepentingan rakyat.
“Saya siap kerjakan tugas sebagai Ketua I DPRD Kepulauan Yapen guna membela masyarakat,” kata Franklin di hadapan publik.
Franklin meminta kepada Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Serui untuk menangguhkan penahanannya yang tersandung kasus hukum. Sebab menurutnya, tuduhan itu sangatlah janggal, dan dirinya bukan seorang koruptor.
“Saya mau sampaikan, kalau ijazah palsu, kenapa saya dua kali menjadi pimpinan di DPRD Yapen? dan ijazah ini bukan saya ambil dari sekolah. Untuk itu saya minta pada seluruh yang ada, untuk memberikan penangguhan penahanan sampai ke pengadilan,” ujarnya.
Namun demikian, Franklin bersikap kooperatif atas proses hukum yang melilitnya. Ia pun mengaku siap menerima putusan pengadilan nantinya.
Untuk diketahui, Franklin M Numberi dilaporkan ke Polda Papua dengan tuduhan Ijazah palsu saat ia lolos menjadi anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen periode sebelumnya.
Franklin sendiri sudah dua kali terpilih menjadi anggota dewan. Hal ini bertolak belakang dengan proses verifikasi dari KPU saat Franklin M Numberi mendaftar hingga terpilih. Bahkan dilantik menjadi Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Yapen.(tambunan)