JAYAPURA – Pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung 15–17 September 2025 di Jayapura menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp 2 miliar.
Kepala Keuangan Pemkab Mamberamo Raya, Frangki Waisimon, menjelaskan bahwa plafon anggaran perubahan sebesar Rp 21 miliar, sementara kebutuhan belanja untuk 44 program prioritas mencapai Rp 23 miliar.
“Defisit Rp 2 miliar ini akan diatasi dengan menggeser atau menghapus beberapa kegiatan agar anggaran tetap seimbang, karena tidak boleh defisit,” katanya.
Terkait batas waktu yang diberikan DPRK, Waisimon mengatakan, diupayakan bisa selesai dalam dua minggu.
Sementara itu, Kepala Bappeda Mamberamo Raya, Frangky Lilihata, menekankan bahwa penyusunan KUA-PPAS berlandaskan RKPD Perubahan sesuai ketentuan terbaru.
“Dalam kondisi transisi pasca pelantikan bupati, keluar Permendagri Nomor 900 menegaskan agar daerah fokus pada dua hal, yakni program prioritas nasional dan visi-misi bupati terpilih. Itu semua sudah dituangkan dalam dokumen KUA-PPAS,” jelasnya.
Dikatakan Frangky, yang harus dipahami bahwa dalam konteks merencanakan anggaran ada aturannya harus dipatuhi.**
i









































