MAMBERAMO RAYA – Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya berhasil meraih capaian luar biasa dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tahun 2025. Hal ini disampaikan dalam sambutan Bupati Mamberamo Raya yang dibacakan oleh Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Sukarno, MM, pada acara penutupan Bimbingan Teknis (Bimtek) Rencana Aksi Penerapan SPM dan Penginputan e-SPM Kabupaten Mamberamo Raya, Senin (01/09).
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh peserta Bimtek yang telah bekerja dengan serius dan penuh dedikasi sehingga menghasilkan capaian signifikan. Sebelum pelaksanaan Bimtek, capaian persentase SPM Kabupaten Mamberamo Raya berada di angka 0,00% atau menempati posisi ke-10 dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Papua. Namun, setelah Bimtek, capaian tersebut melonjak drastis menjadi 46,00%, sekaligus menempatkan Mamberamo Raya di peringkat pertama.
“Capaian yang baik ini perlu dipertahankan bahkan ditingkatkan lagi dengan kerja keras, kerja cerdas, dan kerja sama lintas sektor, khususnya OPD pengampu, Bappeda, dan Inspektorat, serta tetap berkoordinasi dengan Sekber Provinsi Papua dan Sekber Pusat,” ujar Bupati dalam sambutan tertulisnya.
Secara khusus, Bupati juga menyampaikan terima kasih kepada George E. Bank, SE, MM dari Sekber Provinsi Papua, serta Gunawan dan Benyamin Sibarani yang setia memberikan asistensi selama dua hari. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala Bappeda, Kabag Pemerintahan, dan seluruh OPD pengampu SPM yang telah memastikan pelaksanaan Bimtek berjalan dengan baik.
Bupati berpesan agar capaian ini tidak membuat jajaran terlena. “Kita boleh senang dan bangga dengan capaian SPM hari ini, tapi jangan sampai terlena. Kita perlu menjaga soliditas tim, meningkatkan kerja sama lintas sektor, serta memberikan perhatian kepada operator SPM dan ASN yang menjadi ujung tombak penyediaan data,” tegasnya.
Dengan capaian ini, Pemkab Mamberamo Raya optimistis dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. **







































