BerandaPolitikBiaya Rapid Test di Papua Harus Disamaratakan

Biaya Rapid Test di Papua Harus Disamaratakan

JAYAPURA-Ketua Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Mustakim HR meminta pihak yang berwenang untuk menerapkan biaya rapid test di Papua sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia maksimal Rp 150.000.

Dikatakannya, memang sebelum ditetapkannya biaya maksimal rapid test oleh Kemenkes, tarif rapid test di Papua berbeda-beda. Oleh sebab itu, dengan ditetapkannya biaya maksimal rapid test harus menjadi acuan seluruh pihak yang melaksanakan rapid test baik itu, rumah sakit, Puskesmas dan klinik milik pemerintah maupun swasta.

“Selama ini kan biaya rapid test berbeda-beda, (sehingga) dengan ditetapkannya biaya maksimal ini harus menjadi acuan pihak terkait,” kata Mustakim HR saat ditemui awak media di loby kantor DPR Papua, Kamis (9/7).

Kata Mustakim, sebenarnya dengan diberlakukannya biaya rapid test saja sangat memberatkan masyarakat. Pasalnya, situasi dan kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang caruk maruk atau terpuruk akibat pandemik Covid-19. Untuk itu, pihaknya menegaskan kepada pihak terkait untuk tidak menambah biaya selain tarif rapid test.

“Jangan lagi kita tambah dengan biaya administrasi surat keterangan kesehatan. Jangan dipungut biaya kecuali rapid test. Karena sudah ada pertimbangan dari Kemenkes,” ujarnya.

Ditambahkannya, pihaknya mendapat informasi bahwa biaya rapid test plus surat keterangan kesehatan sebesar Rp 600.000 hingga Rp 800.000.

“Jangan ditambah lagi dengan biaya lain. Itu kurang bagus. Apalagi rumah sakit pemerintah, karena sudah ada anggarannya,” pungkasnya.(nik)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!