MAMBERAMO RAYA – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mamberamo Raya menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan reviu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Burmeso–Kasonaweja, Rabu (27/8) di Aula Bappeda setempat. FGD ini dilaksanakan secara hybrid, offline dan online melalui zoom.
Bupati Mamberamo Raya, Robby Wilson Rumansara, SP., MH., menegaskan penyusunan RTRW merupakan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. RTRW dan RDTR menjadi dokumen penting yang mengarahkan pemanfaatan ruang wilayah. RTRW berlaku hingga 20 tahun ke depan, sementara RDTR menjabarkan rencana lebih rinci untuk jangka 5–20 tahun dan menjadi dasar penerbitan perizinan.
“Revisi RTRW dilakukan untuk menyesuaikan dinamika pembangunan dan perubahan regulasi. Penyesuaian juga wajib mengikuti RTRW Provinsi Papua sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2023,” jelas Bupati.
Menurutnya, dokumen tata ruang bermanfaat untuk mengendalikan pemanfaatan ruang agar tidak tumpang tindih, menjamin kepastian hukum, mendukung pengembangan ekonomi, serta menjaga kelestarian lingkungan.
Bupati mengajak seluruh pemangku kepentingan berperan aktif memberikan masukan agar RTRW dan RDTR yang dihasilkan bersifat visioner, realistis, dan berkelanjutan.**