BerandaYahukimoAsosiasi Desa : Pelantikan 517 Kepala Desa Tidak Sesuai Prosedur

Asosiasi Desa : Pelantikan 517 Kepala Desa Tidak Sesuai Prosedur

DEKAI – Asosiasi Desa Se Kabupaten Yahukimo sangat menyesalkan pemerintah daerah Kabupaten Yahukimo (Bupati) yang telah melaksanakan pelantikan 517 kepala desa tanpa petunjuk dan prosedur serta undang-undang yang berlaku, hal tersebut disampaikan Juru bicara Asosiasi Desa Se Kabupaten Yahukimo Lanius Yalak, didampingi Ketua Asosiasi Desa Se Kabupaten Yahukimo Eneas Asso.

Dalam keterangan persnya Lanius mengatakan, pelantikan dilakukan dalam tahun yang sama, dimana mantan Bupati Alm.Abock Busup, MA, melantik 517 kepala kampung pada tanggal, 25 Maret 2021 berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Cq. Dirjen Pemerintahan Desa nomor 141/0012/BPD tanggal 05 Januari 2021 dan SE Menteri Dalam Negeri Cq. Dirjen Pemerintahan Desa no 141/6698/SJ tertanggal 10 Desember 2020.

“Tahapan dan Pemilihan Kepala Desa sesuai dengan prosedur UU nomor 06 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri 112, serta yang diperbaharui dengan Permendagri nomor 72 tahun 2020, namun bupati Yahukimo Didimus Yahuli, SH memaksakan Pilkades ulang tanpa petunjuk Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Cq Dirjen Pemerintaan Desa di Jakarta maupun petunjuk teknis lain dari UU Desa,” katanya,Senin (25/10).

Dengan demikian, lanjutnya, dapat disimpulkan ada indikasi untuk kepentingan politik di tahun 2024. Bupati Yahukimo melakukan Pelantikan tanpa proses pemilihan, ini bertentangan dan melanggar surat edaran Kementerian Dalam Negeri Cq Dirjen Pemerintahan Desa Nomor. 141/4251/SJ tertanggal 9 Agustus 2021 tentang penundaan pilkades dan PAW diseluruh Kabupaten Kota dan provinsi seluruh Indonesia.

“Hasil pertemuan Kemedagri (Dirjen Bina Desa) dan bersama Bupati Kabupaten Yahukimo, Asisten I Bidang Pemerintahan pada tanggal, 31 September 2021 di Jakarta, topik pembicaraannya adalah keterlambatan pencairan dana desa bukan Pilkades, secara detail kami punya bukti karena ada Videonya,” jelasnya.

Asosiasi desa se kabupaten Yahukimo, lanjutnya, mengikuti agenda demi agenda dengan Kemendagri (Dirjen Bina Desa), ini berdasarkan pengaduan Asosiasi Desa se Kabupaten Yahukimo yang kedua kali.

“Pertemuan Kementerian dan Pemda Kabupaten Yahukimo merupakan hasil pengaduan Asosiasi desa yang kedua kali, jadi kami sangat mengerti dan memahami tentang pembicaraan atau agenda pertemuan, dan pelantikan 517 kepala kampung adalah murni kepentingan politik dan sepihak,” katanya.

Mengganti Kepala Kampung Tanpa Evaluasi Kinerja

Diakuinya tanggal, 18 Oktober 2021 asosiasi desa mendata bahwa, rata-rata 90% diganti tanpa dasar dan Evaluasi Kinerja dari 517 Kepala Kampung. Dan yang dilantik itu orang-orang yang menjadi tim sukses DYEM. Hal tersebut bisa disimpulkan bahwa tidak melakukan pemilihan melalui prosedur dan tahapan-tahapan, berdasarkan permendagri dan regulasi yang ada.

“Alm. Abock Busup, MA, adalah Bupati juga pemerintah dan sebaliknya, namun sampai hari ini Bupati Kabupaten Yahukimo Didimus Yahuli, SH, menilai bahwa mantan bupati Abock Busup adalah bukan bupati, karena  yang dibuat oleh AB semua dirombak oleh Bupati Yahukimo, tanpa legalitas hukum,” tegasnya.

Ia mencontohkan perombakan ASN, belum menjabat 6 bulan sudah melakukan perombakan dan SK 147 Pengangkatan kepala kampung, langsung diberhentikan tanpa melaksanakan tugas.

Bupati Yahukimo harus melihat dari tahapan pemilihan berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri no 112 tahun 2014 dan 72 tahun 2020 tentang pemilihan kepala kampung, tentang syarat-syarat kepala kampung yang bisa diganti dengan sebutan “Pengukuhan” jika kepala kampung meninggal, kepala kampung tidak melaksanakan tugas dengan tenggang waktu yang ditentukan juga kepala kampung terlibat indikasi korupsi dan dalam tahanan.

“Mengapa disebut Pengukuhan, karena sudah melaksanakan Pilkades dengan melahirkan SK 147 tentang pengangkatan 517 Kepala Kampung dan Bamuskam,” katanya.

Namun yang dilakukan Bupati Yahukimo bukan pengukuhan tetapi Pelantikan sehingga pelantikan SK diatas SK, dualisme kepemimpinan dalam satu kampung, karena sama-sama dilantik oleh bupati.

“Sangat disayangkan, karena pemerintah daerah melantik 517 kepala kampung dengan memanfaatkan situasi insiden 3 Oktober 2021 di Yahukimo dengan kekuatan militer,” katanya.

Asosiasi Desa Se Kabupaten Yahukimo sudah demo berturut-turut, dan mengikuti tahapan persidangan di PTUN Waena Jayapura, dengan perkara sengketa Pilkades, nomor registrasi perkara 34 di 8 kampung, namun Bupati Yahukimo melaksanakan pelantikan kepala desa ulang, maka kami siap daftar kan lagi di PTUN sebagai lembaga berwenang, untuk menempuh jalur hukum dan memberikan kepastian hukum kepada yang lemah yaitu 517 kepala Kampung.

Demo kepala kampung beberapa waktu yang lalu

“Secara aturan kami menolak pelantikan yang dilakukan oleh bupati Yahukimo tanggal 15 Oktober 2021. Kami juga menyarankan kepada Sekda dan Asisten I agar membawa pemerintahan Yahukimo kearah yang benar sesuai konstitusi Negara Rebuplik Indonesia. Dan banyak hal yang perlu dibenahi untuk mewujudkan Damai dan Sejahtera,” katanya.

Dualisme Kepemimpinan Dana Desa Jangan Dicairkan

Selama masih dualisme kepemimpinan di kampung, Asosiasi desa minta jangan ada pencairan dana desa sebelum ada kepastian hukun dari PTUN yang saat ini tengah diproses.

“Kami bicara murni tentang masalah desa yaitu SK 147 tentang pengangkatan kepala desa, tidak pernah menghalangi program pemerintah daerah oleh karena itu jangan mengkaitkan dengan masalah lain, karena buktinya demo 15 kali tidak ada masalah dan semua berjalan baik,” terangnya.

Sebagai warga Yahukimo, lanjutnya, ia mendukung program pemerintah yang dianggap benar sesuai aturan dan sistem pemerintahan yang valid RI.

“Kebijakan Bupati Yahukimo melakukan pelantikan kepala kampung ulang adalah kasus baru di Indonesia, sehingga kami akan koordinasikan dengan pengacara kami untuk mencari celah hukum terkait kebijakan yang menabrak undang undang,” katanya.

Kronologi pelantikan 517 kepala kampung Kabupaten Yahukimo versi Asosiasi Desa
1. Tanggal, 25 Maret 2021 Bupati Yahukimo Alm Abock Busup melantik 517 kepala kampung dengan SK nomor 147
2. Belum dilakukan pembatalan SK nomor 147 melalui lembaga berwenang (PTUN) namun bupati Yahukimo Didimus Yahuli, SH mengeluarkan statmen dan melaksanakan sebagai berikut :
A. Pada apel perdana bupati terpilih Didimus Yahuli mengatakan SK 147 tidak sah, ilegal.
B. Tidak mengakui SK 147 Didimus Yahuli memerintahkan dengan paksa dibawah pengawalan ketat TNI/Polri melakukan pencairan ADD triwulan I dicairkan melalui SK 75 yang tidak berlaku demi hukum.
C. 517 Kepala Kampung membentuk tim dengan sebutan “Asosiasi Desa se Kabupaten Yahukimo” demi hukum dan menegakan aturan, melakukan perlawanan dengan cara demo 15 kali, melakukan pertemuan maupun tertulis atau audensi bersama.
1. Pertemuan dengan bupati dan wakil bupati 4 kali.
2. Pertemuan dengan Sekda kabupeten Yahukimo 2 kali.
3. Pertemuan dengan DPRD Kabupaten Yahukimo 3 kali.
4. Pertemuan dengan Kapolres Yahukimo 2 kali
5. Pertemuan dengan Kepala Bank Papua 3 kali.
6. Pertemuan dengan Kemendagri 2 kali dan surat tertulis 2 kali.
7. Pertemuan dengan Kemendes 1 kali dan surat 2 kali.
8. Pertemuan dengan DPR RI 2 kali dan surat 2 kali.

D.Berdasarkan poin C butir 2 – 8 memberikan kepastian hukum kepada 517 kepala kampung bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati Yahukimo yang saat itu dijabat Alm. Abock Busup adalah benar dan apa yang disampaikan poin A dan B oleh bupati Yahukimo Didimus Yahuli bertentangan atau melawan hukum.
E. Bupati Yahukimo Didimus Yahuli melakukan pelantikan dan pengukuhan 517 kepala kampung tanggal 15 Oktober 2021 di kantor Bupati Yahukimo padahal di PTUN masih mengikuti proses persidangan sengketa Pilkades SK nomor 147.**

 

1 KOMENTAR

  1. Menurut kami orang Awam bahwa ; Lambang Negara Republik Indonesia adalah satu yaitu ” LAMBANG BURUNG GARUDA” bukan dua dalam pingkai Rubuplik Indonesia ini, Sesuai Mekanisme dan berundang-undangan Namun Cemar, bernoda hukum undang-undang sehingga Sesuai dengan mekanisme dapat menguji Materi dalam KeAbsahan SK 147 . Maka kami masyarakat Awam mengharapkan jangan cacar hukum dalam kepemimpinan tetapi pemerintahan yang ada dapat dilanjutkan sebab sudah ada batas-batasnya nanti selanjutnya 2022 baru Bupati melakukan apa yang dia rancangkan seperti apa bisa..Tetapi ada sesuatu yang akan terjadi dan apa yang kita tidak diinginkan akan terjadi baru Bupati akan di Sadar? Bupati diikuti Bupati lama- tetapi memaksakan ini berarti Bupati ingin sesuatu baru yang mengingkan sebab penyesalan bukan sekarang? Masih ada waktu kedepan hari mazih siang…? Bukan malam hal Bupati catatat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!