JAYAPURA – Polisi akan menjerat warga dengan pasal berlapis apabila tak mengindahkan instruksi pemerintah terkait penanganan Covid-19, serta imbauan untuk membubarkan diri dari kerumunan. Terlebih melawan petugas.
Ini menyusul kesepakatan Pemerintah Provinsi Papua dan instansi terkait tentang pembatasan aktifitas warga mulai pukul 06.00 hingga pukul 14.00 WIT, terhitung sejak tanggal 18 Mei sampai 4 Juni 2020 mendatang.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan pihaknya mengedepankan imbauan humanis dan persuasif sebelum menindak tegas warga yang melanggar kesepakatan dalam upaya pencegahan Covid-19.
“Bagi warga yang tidak menuruti imbauan polisi atau melawan petugas saat memberikan imbauan dapat di jerat dengan pasal 212 KHUP, 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP,” tegas Kamal, Rabu (13/5).
Seperti diketahui, isi Pasal 212 KUHP yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Pasal 216 KUHP ayat (1) berbunyi, barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana.
Demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Sementara, pasal 218 KUHP menyebutkan, barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
“Tindakan tegas akan diambil setelah Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Papua telah menyepakati pembatasan aktifitas diterapkan mulai tanggal 18 Mei hingga 4 Juni 2020,” jelas Kamal.
Dia menyebutkan tiga daerah yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Keerom telah sepakat memberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat termasuk perekonomian, mulai pukul 14.00 WIT sampai pukul 06.00 WIT.
Polisi pun telah mensosialisasikan pembatasan tersebut kepada masyarakat serta para pengguna kenderaan di jalan raya.
“Tujuannya agar warga tidak kebingungan dengan langkah yang telah diambil oleh pemerintah. Ini semua dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Papua,” kata Kamal. (tambunan)