JAYAPURA-Upaya mengendalikan wabah Covid-19 di Papua khususnya di Kota Jayapura, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Wakil Gubernur (Wagub) Papua Klemen Tinal,SE,MM menginstruksikan Rumah Sakit (RS) Dian Harapan dapat digunakan sebagai tempat isolasi pasien positif Covid-19 di Kota Jayapura dan sekitarnya.
Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan dan Pengendalian Covid-19 Provinsi Papua, dr Silwanus Sumule,Sp,OG (k) mengatakan bahwa sesuai perintah Wagub Papua, Klemen Tinal,SE,MM maka dalam kurun waktu 3 hingga 4 hari ke depan sudah dapat digunakan RS Dian Harapan sebagai rumah sakit penopang pasien virus Corona.
“Jadi semua pasien yang berasal dari rumah sakit lain akan kita dorong ke (RS) Dian Harapan, sementara pasien umum lainnya di luar Covid-19 kami akan alihkan ke rumah sakit lain,” jelas dr Sumule.
Dijelaskan, penggunaan RS Dian Harapan tidak bermakna bahwa rumah sakit lain tidak menangani pasien Covid-19, tetapi hal ini agar lebih mudah dalam penanganan oleh tim medis.
Sementara itu, data yang diperoleh Bintang Papua Sabtu (25/4) terkait perkembangan Covid-19 di Papua antara lain, Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 3.881 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 181 orang.
Lebih lanjut dr Sumule menyebut, sedangkan pasien positif Covid-19 belum bertambah masih tetap 137 orang, dengan jumlah test PCR sebanyak 752. Ia menambahkan, total rumah sakit di Papua sebagi tempat rujukan masih tetap 45 dan 16 diantaranya ditunjuk untuk menangani pasien khusus Covid-19.
“Dari 137 pasien positif, yang sedang dalam perawatan sebanyak 92 orang atau setara dengan 67 persen, sedangkan yang sembuh 38 atau setara dengan 28 persen dan yang meninggal masih tetap 7 orang,” demikian penjelasan dr Sumule, Jubir Satgas Penanganan dan Pengendalian Covid-19 Provinsi Papua.(berti)