Yahukimo – Asosiasi Desa se-Kabupaten Yahukimo (ADEKAYA) menilai Bupati Yahukimo, Didimus Yahuli, S.H., M.H., bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Yahukimo, Lasarus Pahabol, diduga melakukan tindakan melawan hukum terkait penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun 2025.
Ketua ADEKAYA, Anek Kambue, menyebutkan bahwa hingga saat ini Bupati Yahukimo belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, pemerintah daerah tetap melakukan penyaluran Dana Desa Tahap II pada Rabu, 8 Desember 2025, yang hanya diberikan kepada 108 kampung.
“Dalam penyaluran tersebut, setiap kampung diduga dipotong dana sebesar Rp10 juta. Jika dikalikan 108 kampung, maka total dana yang dipotong mencapai Rp1,08 miliar,” ujar Anek Kambue dalam keterangannya.
Ia menambahkan, dari total 517 kampung di Kabupaten Yahukimo, sebanyak 409 kampung hingga kini belum menerima Dana Desa. Jika pemotongan tersebut diterapkan kepada seluruh kampung, maka total dana yang diduga dipotong mencapai Rp5,17 miliar.
“Atas dasar itu, kami menilai telah terjadi dugaan penyalahgunaan Dana Desa untuk kepentingan tertentu dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Rujukan Hukum
ADEKAYA menegaskan bahwa perkara ini seharusnya sudah final dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Hal tersebut merujuk pada:
1. Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tidak menangguhkan pelaksanaan putusan.
2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024, yang menegaskan bahwa badan atau pejabat negara tidak dapat mengajukan PK terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dengan dasar hukum ini, jelas bahwa tindakan tidak melaksanakan putusan MA merupakan bentuk pembangkangan hukum,” ujar Anek.
Desakan Sanksi dan Pemeriksaan
Atas dugaan tersebut, 517 kepala kampung yang tergabung dalam ADEKAYA mendesak:
KPK dan Tipikor Polda Papua segera melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Yahukimo dan Kepala Dinas DPMK;
Gubernur Papua Pegunungan menjatuhkan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun sanksi yang diminta meliputi:
1. Penghentian jabatan Bupati Yahukimo;
2. Penghentian sementara penyaluran Dana Desa Kabupaten Yahukimo melalui KPPN Wamena hingga ada keputusan Menteri Dalam Negeri;
3. Penghentian hak-hak keuangan kepala daerah.
“Kami khawatir jika tidak segera dijatuhkan sanksi, penyalahgunaan wewenang ini akan terus berlanjut dan memperbesar kerugian negara,” kata Anek.
Riwayat Pengaduan
ADEKAYA juga mencatat telah melakukan berbagai langkah, antara lain:
Pemeriksaan di Inspektorat Jenderal Khusus Jakarta pada 20 Oktober 2025;
Pemeriksaan lanjutan di Polda Papua Unit 3 pada 21 Oktober 2025;
Penyampaian aspirasi kepada KPPN Wamena pada 24 November dan 5 Desember 2025;
Permintaan penghentian sementara penyaluran Dana Desa Tahap II melalui Kementerian Keuangan.
Namun hingga kini, menurut ADEKAYA, belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, maupun Kementerian Dalam Negeri.
“Kami meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk segera memberikan sanksi lisan dan tertulis sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tutup Anek Kambue.**









































