
WAMENA-Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) Papua Pegunungan mendorong rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup atau RPPLH di delapan kabupaten daerah setempat.
Pelaksana Tugas (Plt) DLHKP Papua Pegunungan Jerry Witipo mengatakan RPPLH sangat penting sebagai payung hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan di delapan kabupaten 30 tahun ke depan (2025-2054).
“Dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang diperkuat oleh undang-undang cipta dan peraturan pemerintah nomor 26. Peraturan pemerintah itu mengatur RPPLH sebagai dokumen perencanaan utama yang menjadi payung dan rujukan bagi semua keputusan tata ruang dan pembangunan baik di tingkat nasional maupun daerah 30 tahun ke depan,” katanya.
Menurutnta, rumusan ini sangat penting di Papua Pegunungan karena daerah ini dianugerahi kekayaan alam dan keanekaragaman hayati yang luar biasa, hutan yang masih asli serta ekosistem pegunungan yang unik dan rentan maka perlu perlindungan khusus dari pemerintah melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah.
“Kekayaan ini adalah modal dasar pembangunan sekaligus titipan yang harus kita jaga untuk generasi mendatang. Kita membutuhkan sebuah peta jalan yang jelas, sistematis serta terpadu dan RPPLH merupakan langkah awal untuk membentuk sebuah peraturan yang dapat melindungi ekosistem hutan di delapan kabupaten,” katanya.
Dia menjelaskan penyusunan RPPLH yang dimulai saat ini bertujuan untuk mengidentifikasi masalah lingkungan hidup prioritas yang spesifik dan khas di wilayah Papua Pegunungan, beserta data dan analisis pendukungnya.
Selain itu, RPPLH menjadi dasar perencanaan pembangunan jangka panjang dan menengah di daerah, serta memastikan pembangunan ekonomi, sosial berjalan selaras dengan kelestarian fungsi lingkungan.
“Kami ingi menjamin keberlangsungan ekosistem yang menjadi sumber kehidupan dan kesejahteraan masyarakat di Papua Pegunungan secara harmonis dan berkelanjutan,” katanya.
Dia menambahkan sejalan dengan peraturan pemerintah nomor 26 tahun 2025 tersebut, maka proses ini akan melibatkan inventarisasi lingkungan hidup yang komprehensif, mencakup data spesial dan non special seperti kawasan hutan, daerah aliran sungai, fungsi ekosistem gambut serta kerentanan terhadap perubahan iklim.
“Hasilnya akan menjadi dasar untuk menetapkan wilayah ekoregion Papua Pegunungan sehingga pengelolaan lingkungan kita ke depan berbasis pada karakteristik ekosistem yang adil dan berkelanjutan,” ujarnya.







































