
WAMENA-Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua mendorong perubahan peraturan pemerintah atau PP Nomor 54 tahun 2004 dan PP Nomor 64 tahun 2008 tentang tugas, fungsi dan wewenang lembaga representatif kultur dan budaya orang asli Papua (OAP).
Materi rancangan penggantian PP nomor 54 tahun 2004 dan PP nomor 64 tahun 2008 tentang MRP diserahkan secara langsung oleh Ketua Asosiasi MRP se-Tanah Papua Agustinus Anggaibak kepada Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Sumule Tumbo di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Agustinus Anggaibak mengatakan dengan pengusulan perubahan PP Nomor 54 tahun 2004 dan PP Nomo 64 tahun 2008 ke Kemendagri RI diharapkan kewenangan MRP bisa lebih optimal terutama untuk hak-hak OAP.
“Perubahan yang kami usulkan supaya hak OAP dalam politik, ekonomi dan pemerintahan bisa lebih optimal. Perubahan yang diusulkan kami yakini akan membawa dampak positif bagi seluruh masyarakat OAP di Tanah Papua (Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Barat Daya),” katanya saat diwawancarai sejumlah wartawan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Kamis (20/11) 2025,
Menurut dia, PP Nomor 54 dan PP 64 tentang tugas, fungsi dan wewenang MRP telah bertahan selama 20 tahun lebih dan perlu untuk diganti sehingga hak-hak OAP di enam provinsi dapat terpenuhi secara optimal.
“Kami MRP se-Tanah Papua mengusulkan peraturan baru terhadap PP Nomor 54 tahun 2004 dan PP Nomor 64 tahun 2008. Kami harap supaya pemerintah pusat melihat hal ini dengan baik supaya dapat didukung dan ditetapkan sebagai PP yang baru dalam mendukung tugas, fungsi dan wewenang MRP,” ujarnya.
Di tempat yang sama Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Ditjen Otda Kemendagri RI Sumule Tumbo mengatakan berdasarkan evaluasi terkait tugas, fungsi dan wewenang serta tanggung jawab MRP sebagai salah satu pilar penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan otsus di Tanah Papua belum optimal.
“Kenyataan ini akhirnya menyebabkan terjadinya berbagai kritik dan tanggapan negatif terhadap MRP. Terjadinya keadaan dimana MRP belum optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi itu tentu disebabkan berbagai hal dan faktor salah satunya payung hukum yang harus kita beri penguatan,” katanya ketika membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian.
Dia menyebut selain landasan hukum, tugas, fungsi dan wewenang MRP yang belum maksimal, faktor lain disebabkan peraturan perundang-undangan perlu disinkronkan dan harmonisasikan sehingga lebih optimal dari yang saat ini telah berjalan.
“Dalam penyusunan revisi perubahan PP Nomor 54 tahun 2004 dan PP Nomor 64 tahun 2008 dan perubahannya belum mengatur berbagai hak keuangan dan administrasi pimpinan MRP termasuk dana penunjang kegiatan MRP. Sedangkan Pasal 67 ayat 2 PP Nomor 54 sebagaimaan telah diubah dengan PP Nomor 64 tahun 2008 justru melarang MRP menerima bantuan keuangan dari pihak lain kecuali dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD),” katanya.
Dia mengakui permasalahan yang dihadapi oleh MRP dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang tentu memerlukan solusi yang baik dan bijaksana sehingga kinerja ke depan dapat lebih optimal.
“Kami berharap setelah ada solusi dari berbagai revisi yang dilakukan maka tugas, fungsi dan wewenang MRP bisa lebih optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang nantinya dikeluarkan,” ujarnya.







































