DEKAI – Bupati Yahukimo Didimus Yahuli hingga kini belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 23 November 2023 yang memerintahkan pembatalan SK Nomor 298 tentang Pengangkatan Kepala Kampung serta mengaktifkan kembali SK Nomor 147 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Kepala Kampung di Kabupaten Yahukimo.
Penanggung jawab Asosiasi Desa Yahukimo, Anek Kambue, menegaskan bahwa tindakan Bupati Yahukimo tersebut melanggar hukum dan meminta Polda Papua segera memeriksa pemerintah Kabupaten Yahukimo.
“Berdasarkan Pasal 66 ayat 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, ditegaskan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk putusan MA,” ujarnya, Senin (04/11) di Dekai.
Anek menambahkan, sebanyak 517 kepala kampung yang telah diberhentikan sepihak merasa dirugikan karena pemerintah kabupaten belum mengakui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 23 November 2023.
“Kami 517 kepala kampung sedang menjalankan aturan, tapi pemerintah Kabupaten Yahukimo belum tunduk pada hukum. Panglima tertinggi adalah hukum, bukan bupati,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa setelah keluarnya putusan MA, Bupati Yahukimo tetap mencairkan dana desa tahap I dan II tahun 2024 serta tahap I tahun 2025, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Bupati Yahukimo sudah melanggar undang-undang. Karena itu kami meminta Presiden Prabowo Subianto agar segera memberhentikan Bupati Didimus Yahuli bersama Sekda, Kabag Hukum, Kepala DPMK, dan Asisten I Kabupaten Yahukimo,” tegas Anek.
Diakui Anek, pelanggaran tersebut juga telah menjadi perhatian Gubernur Papua Pegunungan. Bahkan Gubernur Papua Pegunungan telah menjatuhkan sanksi administratif kepada Bupati Yahukimo melalui surat bernomor 100.3/2696/Gub tertanggal 26 September 2025, setelah sebelumnya mengeluarkan instruksi gubernur bernomor 100.3.4.1/882/Gub pada 4 Juni 2024.
“Gubernur sudah dua kali mengeluarkan instruksi, tapi tidak pernah dijalankan. Oleh karena itu kami minta kepada Polda Papua menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Anek.**











































