JAYAPURA – Setelah melalui pembahasan selama tiga hari, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya akhirnya menyepakati penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, pada 17 September 2025 di Jayapura.
Wakil Ketua I DPRK Mamberamo Raya, Dony Pateh, menegaskan DPR memberikan sejumlah catatan penting kepada pemerintah, salah satunya agar memprioritaskan program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Ia juga meminta Pemkab segera menyiapkan APBD Perubahan 2025 dan RKPD 2026, sehingga dapat diparipurnakan tepat waktu.
“DPR menargetkan awal 2026 APBD sudah ditetapkan dan siap dilaksanakan. Karena itu kami beri waktu dua minggu agar APBD Perubahan segera disiapkan,” tegas Dony.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRK Mamberamo Raya, Piter Awantano, menekankan pentingnya penyesuaian angka dalam APBD Perubahan 2025 agar distribusi ke OPD lebih tepat sasaran.
“Materi perubahan harus siap agar Oktober sudah bisa ditetapkan,” ujarnya.
Dalam pembahasan, tercatat 44 program prioritas dengan total kebutuhan anggaran Rp23 miliar, sementara kemampuan anggaran hanya Rp21 miliar, sehingga terjadi defisit Rp2 miliar.**









































