BerandaKilas PapuaDinilai tidak taat hukum, Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo minta KPK RI dan...

Dinilai tidak taat hukum, Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo minta KPK RI dan BPK RI memeriksa Bupati Yahukimo

WAMENA – Dinilai tidak taat pada putusan hukum tetap dari Mahkamah Agung RI, Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo mohon kepada KPK RI dan BPK RI segera memeriksa Bupati Yahukimo, hal tersebut disampaikan Beni Hesegem mewakili Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo.

Dalam rilisnya Beni mengatakan, semua berawal dari diterbitkannya Keputusan Bupati Yahukimo nomor 298 Tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung Tahun 2021. Periode 2021-2027 pada tanggal 15 Oktober tahun 2021 padahal bupati sebelumnya Alm. Abock Busup sudah menerbitkan, Surat Keputusan Bupati Yahukimo nomor 147
tentang pengangkatan dan pengesahan kepala kampung Kabupaten Yahukimo Tahun 2021
periode 2021-2027 pada tanggal 25 Maret 2021, akhirnya terjadilah dualisme surat keputusan, karena SK 147 tidak pernah dicabut.

“Dari dualisme surat Keputusan ini, kami sudah uji dari Pengadilan Tingkat Pertama, kemudian banding, hingga Peninjauan Kembali (PK) melalui Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada tanggal 16 Februari 2024. Kami terima dokumen putusan peninjauan kembali, dari pengadilan dalam amar putusannya mengabulkan para pemohon Peninjauan Kembali,” katanya baru-baru ini.

Beni mengatakan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada tanggal 04 Juni 2024 Gubernur Provinsi Papua Pegunungan menginstruksikan kepada Bupati Yahukimo untuk melaksanakan Putusan Hukum tetap. Nomor:100.3.4.1/882/GUB. Tentang Pembatalan Keputusan Bupati Yahukimo Nomor 298 Tahun 2021, terhitung setelah 60 hari kerja, Bupati Yahukimo tidak melaksanakan Putusan Hukum tetap, sehingga pada tanggal 07 Agustus 2024, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura mengeluarkan Penetapan Eksekusi Nomor: 2/Pen.Eks/G/2022/PTUN JPR.

“Dari tahapan ini Bupati Yahukimo masih juga belum melaksanakan putusan hukum tetap,
sehingga pada tanggal 11 September 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Yahukimo mengeluarkan Surat Pernyataan yang isinya bupati Yahukimo agar segera melaksanakan putusan tersebut. Namun nyatanya Bupati Yahukimo masih saja tidak melaksanakan semua surat dan dokumen putusan tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Beni, setelah 90 kerja, pada tanggal 07 Mei 2025, Ketua pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura memberikan Surat Peringatan Kepada Bupati Yahukimo Nomor:
2/Was.Eks/G/2022/PTUN.JPR dalam tenggang waktu 21 Kerja. Namun Bupati Yahukimo tidak melaksanakan surat peringatan tersebut, malah membayarkan Honor Desa Tahun anggaran 2025 triwulan satu berdasarkan SK Bupati Yahukimo Nomor:298 Tahun 2021.
Pengangkatan dan Pengukuhan Kepala Kampung Tahun 2021 padahal SK tersebut sudah gugur melalui proses hukum yang panjang.

Kemudian tanggal 3 Mei 2025, sesuai pengaduan para kepala kampung Kabupaten
Yahukimo, Kementrian Dalam Negeri Direktorat Jenderal mengeluarkan undangan kepada Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Kepala Inspektorat Provinsi, Kepala DPMK Provinsi dan Bupati Yahukimo, Kepala Inspektorat Yahukimo, Kepala Keuangan Daerah Yahukimo dan
Kepala DPMK Yahukimo

“Pertemuan tersebut agendanya membahas permohonan pengaduan tidak melaksanakan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor: 174/PK/TUN/Tahun 2023,tanggal 24 November tahun 2024. Pertemuan yang berlangsung tanggal 7 Mei 2025, nyatanya pemerintah kabupaten Yahukimo, tidak hadir dalam pertemuan tersebut,” terangnya.

Berdasarkan semua dokumen Putusan Hukum tetap, kata Beni, kami para kepala Kampung Kabupaten Yahukimo, minta kepada, KPK RI, BPK RI, untuk segera periksa Bupati Yahukimo, sebab Bupati Yahukimo sebagai penyelenggara pemerintahan tidak mematuhi semua putusan hukum tetap, faktor daripada ketidak patuhan, terjadi kerugian keuangan Negara di Kabupaten Yahukimo, sama saja bupati melawan negara.

“Kami berharap sesuai arahan Kementrian Dalam Negeri Inspektorat Jendral untuk Gubernur Provinsi Papua Pegunungan sebagai perpanjangan tangan pemerintah Pusat melalui Inspektorat provinsi segera tangguhkan, Dana Desa Kabupaten Yahukimo Tahun Anggaran 2025, sebab Bupati Yahukimo belum selesaikan Problem Desa,” pungkasnya.**

 

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer

Komentar Terbaru

error: Content is protected !!