WAMENA-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan memperkuat Undang-Undang (UU) Nomor 08 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah kepada 48 calon jemaah haji asal daerah setempat.
Kantor Kemenag Kabupaten Jayawijaya menggelar bimbingan manasik haji 1446 Hijriah/2025 Masehi kepada calon jemaah haji yang berlangsung di Kantor Kemenag Kabupaten Jayawijaya pada Rabu (23/4) 2025.
Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kabupaten Jayawijaya Nurhayaty di Wamena, Rabu mengatakan kegiatan bimbingan manasik sebagaimana UU Nomor 08 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.
“Bimbingan ini harus diberikan kepada calon jemaah haji sehingga mereka mengetahui apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan selama mengikuti ibadah haji sejak di Indonesia hingga ke Tanah Suci Makkah. Sampai kembali ke tanah air,” katanya.
Menurut dia, kegiatan manasik haji dimaksudkan agar jemaah haji dapat melaksanakan ibadah hajinya secara mandiri sesuai tuntunan syariah agam Islam sehingga mendapatkan haji mabrur.
“Tujuan itu sesuai dengan amanat UU Nomor 08 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Kita tahu bersama ibadah haji merupakan rukun Islam dan menjadi dambaan setiap Muslim untuk melaksanakannya bagi yang memenuhi persyaratan mampu atau Istitho’ah secara fisik, materi dan terlebih lagi mampu dalam melaksanakan manasik haji,” ujarnya.
Sementara itu Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Jayawijaya Tinggal Wusono menyabut baik bimbingan manasik haji yang dilakukan Kantor Kemenag setempat untuk mengimplementasikan UU Nomor 08 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umarah.
“Tujuan dari bimbingan manasik haji untuk memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi jemaah haji sehingga jemaah haji dampat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam,” katanya ketika membacakan sambutan Bupati Jayawijaya Atenius Murib pada bimbingan manasik haji 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Dia menjelasan UU Nomor 08 tahun 2019 telah menginsyaratkan bahwa dalam rangka pelaksaan penyelenggaraan ibadah haji, masyarakat dapat memberikan bimbingan ibadah haji, baik dilakukan secara perseorangan maupun dengan membentuk kelompok bimbingan.
“Bimbingan manasik haji bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada calon jemaah haji mengenai tahapan-tahapan dalam menunaikan ibadah haji yang baik dan benar sesuai dengan arahan dan bimbingan para narasumber,” ujarnya.
Kemenag Jayawijaya perkuat UU Nomor 08 2019 ke 48 calon jemaah haji
