JAYAPURA – Kuasa Hukum Asosiasi Desa Kabupaten Yahukimo Yosef Elopere, S.H. melaporkan mantan bupati Yahukimo Didimus Yahuli Cs ke Polda Papua dengan dugaan mengabaikan putusan pengadilan.
“Saya sudah membuat laporan ke Polda Papua, karena saat manjabat bupati Didimus Yahuli mengabaikan putusan pengadian, seperti Putusan Mahkamah Agung RI. Nomor. 174, Tanggal. 24 November Tahun 2023. Kemudian Instruksi Gubernur Papua Pegunungan Nomor. 100.3.4.1 /882/ Gub. Tanggal. 4 Juni 2024, Penetapan Eksekusi Nomor. 2/ Pen. Eks/G/2022/PTUN. Jpr. Tanggal 5 Agustus 2024,” katanya, Sabtu (12/10) di Jayapura.
Juga menangnya SK 147 Kepada Bupati Didimus Yahuli tidak menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung RI. No. 174 PK/ TUN / 2023 ; Tanggal. 24 November 2023.
“ Saat menjabat bupati Didimus harusnya memulihkan hak dan merehabilitasi nama baik para penggugat (para kepala kampung), serta kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya pada jabatan semula,” ungkapya. .
Namun, lanjutnya Didimus Yahuli mengabaikan Putusan MA dengan masih melaksanakan SK 298, yang sudah gugur.
“Seperti pencairan honor Tahap I. Triwulan ke 1 Rp 35.000.000 x 517 kampung maupun Proses dana desa Tahap I. 40% x 517 Kampung Pencairan pada tgl. 2 Juli 2024 dan honor Tahap II. Triwulan ke 2 Rp 35 .000.000 x 517 Kampung Pencairan pada tgl. 17 September 2024,” katanya.
Didimus telah salah membayarkan berdasarkan SK 298; ini yang Ilegal yang membatalkan Keputusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap namun Didimus Yahuli Cs tidak menjalankan putusan hukum.
“Maka kuasa hukum para kepala kampung telah melaporkan ke Polda Papua yaitu Bupati, Wakil bupati, Sekda, Kepala Keuangan, Kepala Bpmk, Inspektorat, Kepala Bank Papua KPPN Wamena, Kepala Bappeda , Biro Hukum juga Asisten 1, 2, dan 3, mereka dilaporkan karena mereka tahu ada putusan Putusan Mahkamah Agung RI. No. 174 PK/ TUN / 2023 ; Tanggal. 24 November 2023. salinnya sudah kami kirim ke mereka tetapi mereka tidak menjalankan putusan tersebut,” tegasnya.
Kuasa hukum para kepala kampung menilai bahwa Didimus Yahuli dan Kroni-kroninya kerja kongkalingkong selama ini, dan sengaja kasih sembunyikan putusan hukum lalu membayarkan SK nomor. 298 yang Ilegal, ini di dugaan korupsi dan ini merugikan keuangan Negara.
“Pasalnya, SK 298/2021 yang dimaksud sudah dinyatakan batal sebagaimana yang tercantum dalam Putusan Pengadilan. Namun yang terjadi di lapangan sampai bulan Oktober 2024 Bupati Kabupaten Yahukimo tetap melakukan pembayaran honor Dana Kepala Kampung Maupun Alokasi Dana Desa, berdasarkan SK Kepala Kampung yang sebenarnya sudah berstatus Ilegal,” katanya..
Menurut UU Tipikor kata “Perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang adalah Tindak Pidana Korupsi” dalam hal ini, tindakan menggunakan uang Negara tanpa aturan yang menjadi dasar Hukum yang sah adalah tindakan dan/atau Perbuatan Melawan Hukum. Maka hal ini dapat dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan Keuangan Negara, dengan kata lain merupakan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, maupun pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Bupati Kabupaten Yahukimo dan anggota-anggotanya yang terlibat terkait Penggunaan Dana Desa di Yahukimo yang ditafsirkan berjumlah ratusan miliar rupiah.**