JAYAPURA – Saksi Pengadu pada Sidang Kode Etik dengan Pengaduan Nomor. 123-P/L-DKPP/V/2024 yang sudah diregistrasi dengan perkara No. 113-PKE-DKPP/V/2024 atas nama Mesakh Mirin, mengajukan surat terbuka untuk DKPP dan minta DKPP memutuskan prinsip asas keadilan Transparansi dan Kepastian Hukum.
Saksi pengadu terdiri dari Lanius Yalak, Yabokom Mirin, Etis Sub, Daud Dapla, Soloma Yalak dan Donias Salla, mengirimkan surat ke DKPP agar mengambil keputusan seadil adilnya.
Jaminan Hak Musyawarah Mufakat
Dalam rilisnya yang diterima redaksi, Minggu (14/07) Lanius Yalak mengatakan, Konstitusi melindungi dan mengakui Masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya hal itu dikuatkan pasal 18b ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi telah mengakui pemberian suara dengan sistem noken, sebagai praktik yang didasarkan adat istiadat setempat yang dijamin UUD 1945.
“Oleh karena itu pada tanggal, 14 Februari 2024 Masyarakat Distrik Sela, Distrik Korupun dan Distrik Duram adalah kampungnya atau sukunya Bapak Mesakh Mirin sehingga telah melakukan sistem Noken atau bermufakat dan menyerahkan kepada Bapak Mesakh Mirin dengan jumlah masing-masing Distrik Korupun 8.541 suara, Distrik Sela 10.000 dan Distrik Duram 4.780 suara, total 23.321 suara,” katanya.
Dasar Hukum
- Tindakan melanggar ketentuan Bab IV huruf c poin 3 bahwa PPS, PPK dan KPU Kabupaten dilarang mengubah hasil pemilu di TPS’ sesuai ketentuan SK KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang pedoman teknis Pelaksanaan Pemungutan dan perhitungan suara,
- Undang-undang Nomor. 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum
- KUHP dan KUHPer
Lanius Yalak mengatakan, saat sidang DKPP Kamis (11/07) Majelis Hakim Ketua membuka dan memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk membacakan materi gugatan berdalilkan pemindahan suara dari Suku Kimyal di Distrik Korupun 8.541, Distrik Sela 10.000 dan Distrik Duram 4.780 dengan jumlah total 23.321 dan penambahan alat bukti permainan pemindahan ataupun penambahan suara Distrik Dekai, pada Rekapitulasi Distrik Dekai Pengadu memperoleh suara 2.248, namun Teradu I Penas Pahabol, Teradu II Panus Yahuli dan Teradu III Manius Bahabol menambahkan suara 11.320, maka total perolehan suara Pengadu Mesakh Mirin bertambah menjadi 13. 568, dibuktikan dengan rekapan distrik dan D Hasil Kabko.
“Pengadu setelah membacakan Ketua Majelis Sidang memberikan kesempatan kepada teradu I, Teradu – Teradu IX untuk menanggapi materi pengadu dan dalam pemaparan materi Teradu I Penas Pahabol, Teradu II Panus Yahuli dan Teradu III Manius Bahabol menyatakan perolehan suara dari Distrik Sela 10.000, Distrik Korupun 8. 541 dan Distrik Duram 4.780, tidak sesuai D hasil Distrik dan menyatakan D Hasil Distrik secara manual tidak lagi sebagai dokumen negara namun D hasil Distrik Sirekap menjadi turunan ke D hasil Kabko,” katanya.
Menurut Teradu Penas Pahabol, Teradu II Panus Yahuli dan Teradu III Manius Bahabol, dan suara tersebut adalah sesuai artinya untuk Ina Elisabet Kobak.
“Perbeda Jawaban teradu IV Saul Ossu dan Teradu V Yan Kabak menegaskan bahwa penyampaian oleh teradu I Penas Pahabol, Teradu II Panus Yahuli dan Teradu III Manius Bahabol adalah tidak benar, dan penyampaian pengadu Mesakh Mirin tentang perolehan suara adalah benar dan sesuai laporan rekapitulasi PPD Distrik Sela, Distrik Korupun dan Distrik Duram dengan total perolehan suara 23.321 sah dan benar,” jelasnya.
Teradu VI-Teradu IX Bawaslu Yahukimo dalam pengawasan di KPU Yahukimo bahwa penyampaian pengadu itu sesuai dengan laporan PPD Distrik Sela, Distrik Korupun dan Distrik Duram adalah benar sesuai catatan pengawasan.
“Jadi Teradu VI-Teradu IX menyandingkan data catatan Rekapan Distrik Tingkat kabupaten sesuai dengan data Pengadu, artinya membantah pernyataan Teradu I Penas Pahabol, Teradu II Panus Yahuli dan Teradu III Maminus Bahabol adalah tidak sesuai fakta.
Setelah Pengadu dan Teradu I – Teradu IX memaparkan materi gugatan dan bantahan, maka Majelis Ketua DKPP memberikan waktu kepada para saksi lapangan yaitu saksi Gerindra yang juga Caleg dari Dapil 7 Distrik Sela, Perwakilan Kepala suku Kimyal, Perwakilan Intelektual Kimyal, perwakilan PPS, Perwakilan PPD bahwa kami semua membenarkan suara Distrik Sela, Distrik Korupun dan Distrik Duram dengan total suara 23.321 adalah benar untuk Bapak Mesakh Mirin dikuatkan atau buktikan dengan dokumen Rekapan Distrik dan Video Musyawarah Mufakat, sehingga para saksi Pengadu membantah bawah penyampaian Teradu I, Teradu II dan teradu III adalah Tidak benar.
“Anggota Majelis DKPP memberikan pertanyaan kepada Teradu I, Teradu II dan Teradu III bahwa banyak kejanggalan, gugup, belum bisa menjawab pertanyaan, data Rekapitulasi berbeda dengan teradu IV-Teradu IX, Waktu pelaporan Rekapitulasi Distrik Sela, Korupun dan Duram, belum buktikan D Hasil Distrik dari aplikasi Sirekap,” jelasnya.
Lanius Yalak yang juga caleg partai Gerindra, memberikan pertanyaan kepada teradu I, Teradu II dan Teradu III bahwa perolehan suara saya di Distrik sela 4.535 pada rekapan distrik sesuai sampai pada D Hasil Kabko, namun kenapa suara atas nama Bapak Mesak Mirin 10.000 bisa berubah ? siapakah yang mengisi pada Aplikasi Sirekap Distrik yang merupakan dokumen negara akan mengeluarkan D Hasil Distrik yang sah akan turunan pada D hasil Kabko?.
“Saya memeriksa Dokumen bantahan teradu I Penas Pahabol, Teradu II Panus Yahuli dan Teradu III Manius Bahabol bahwa, menurutnya diakui D hasil sirekap namun dokumen pengajuannya adalah D Hasil Manual yang hasil Scen, Pemalsuan tanda tangan PPD Distrik Korupun pada D hasil Distrik dibuktikan dengan KTP, pemindahan suara terjadi pada pengisian aplikasi sirekap dan sirekapnya dikerjakan teradu I, Teradu II dan Teradu III bukan PPD,” katanya.
Saat Pleno Kabupaten tanggal, 6 Maret 2024 Waktu 03:00 malam/Subuh, tidak memberikan D Hasil Kabko kepada saksi dan tanggal 6 Maret 2024 sekitar jam 6-7 terbang ke Wamena, tanggal 13 Maret 2024 pleno D Hasil PPWP, DPD, DPR RI dan DPRP hanya membacakan dan Tanggal, 16 Maret 2024 Rekapan/Pleno Kabupaten untuk Provinsi Papua Pegunungan maka, saksi mengetahui adanya peralihan suara Mesakh Mirin kepada Ina Elisabet Kobak Calon Anggota DPR RI dari partai Nasdem, hal ini juga di benarkan oleh teradu IV-Teradu IX.
“Saksi Perwakilan Suku Kimyal Yabokom Mirin, SH mengatakan bahwa Permainan kotor ini di permainkan konstruksi secara sistematis dan terstruktur untuk mematikan semua kader Yahukimo bukan hanya Mesakh Mirin saja dan memenangkan salah satu partai juga menjadi tim terselubung karena dibuktikan bahwa Teradu I, Teradu II dan Teradu III, menjadi Tim sukses, Ajudan dan adanya hubungan sosial budaya yaitu satu suku dan satu Marga dengan Bupati Yahukimo. Kami kenal dan tahu mereka ini, tabur tuai akan mengejar kalian,” katanya.
Masyarakat suku Kimyal, lanjutnya, tetap tenang tidak boleh terpengaruh dengan isu setelah melihat saat berlangsungnya sidang dugaan Kode Etik, setelah kita lihat ada terbukti dan kejanggalan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III sehingga tetap kita akan laporkan ke polisi untuk mempertanggung jawabkan tentang pemalsuan tandatangan PPD pada dokumen negara D hasil Distrik manual.
“Berdasarkan Keputusan KPU nomor 66 Tahun 2024 tentang pelaksanaan teknis pemungutan perhitungan suara, bahwa PPS, PPK dan KPU tidak boleh merubah atau memindahkan suara sah, oleh karena itu kami akan memanggil pihak terkait yaitu PPD Sela, Korupun dan Duram serta teradu I, teradu II dan Teradu III untuk menyelesaikan secara terbuka agar ada kejelasan secara detail sehingga Masyarakat suku kimyal mengetahui,” katanya.
Semua masalah, lanjutnya, harus ditempuh melalui jalur hukum dengan pikiran yang sehat dan hati yang dingin untuk adu data.
Saksi pengadu juga kesal kepada Pengawas atau teradu VI-Teradu IX karena adanya pleno jam 03.00 dinihari seperti perbuatan orang pencuri.
“ KPU dan Bawaslu melaksanakan Agenda negara pasti ada pengamanan ketat oleh pihak berwajib kami tahu itu, namun pleno jam 3 subuh pasti ada sebab akibat, sehingga kami nilai teradu VI-IX gagal dalam pengawasan,” katanya.
Teradu I dan Teradu II pernah dikenai sangsi yang tertuang dalam salinan putusan nomor 286-PKE-DKPP/IX/2019 memberikan Sangsi peringatan keras kepada Penas Pahabol dan Salinan Putusan Nomor 39-PKE-DKPP/II/2024 rehabilitasi. Salinan Putusan Nomor 39-PKE-DKPP/II/2024 memberhentikan dari jabatan ketua Divisi Teknis Penyelenggara dan memberikan sangsi peringatan keras kepada Panus Yahuli.
Dan analisa teradu III Manius Bahabol terbukti melibatkan untuk mengamankan suara partai Nasdem dari pandangan social budaya dengan konsep 3/2 dalam pengambilan Keputusan.
Atas dasar itu para saksi meminta kepada Majelis Ketua dan Anggota DKPP untuk memberhentikan teradu I, Teradu II dan teradu III (Penas Pahabol, Panus Yahuli dan Manius Bahabol). Memberikan teguran Keras kepada Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII dan Teradu IX (Yusem Bahabol, Perskila Itlay, Peud Yahuli, dan Somun Kobak ) juga Merehabilitasi Teradu IV (Saul Ossu) dan Teradu V (Yan Kabak) .**