Ayah Korban: Pelaku Secepatnya Ditangkap
JAYAPURA-Nasib naas dialami oleh remaja perempuan bernama Novianti Nur Aini (17 tahun) beralamat di Tanah Hitam, RT 003/RW 002 Kelurahan Asano, Distrik Abepura dijambret di dekat Gereja Advent Argapura, Distrik Jayapura Selatan pada Sabtu (8/10) sekitar pukul 10.00 WIT.
Remaja perempuan yang diketahui sebagai mahasiswa Universitas Yapis Papua (Uniyap) mengalami beberapa luka di bagian wajah, pipi kanan lecet, lutut kiri lecet dan empat (4) gigi bagian depan copot.
Ayah korban, Satria (50 tahun) mengatakan kejadian ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian dan sementara dalam penyelidikan (Lidik).
“Saya sebagai ayahnya berharap pelaku secepatnya bisa ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Satria kepada Bintang Papua saat ditemui di RSUD Abepura saat membawa anaknya (korban) berobat, Selasa (11/10).
Satria mengungkapkan kecelakaan tunggal itu terjadi karena adanya panjambretan dari belakang yang dilakukan oleh pelaku.
“Anak saya mau ke kampus karena ada kegiatan ekstrakurikuler. Saya duga, anak saya sudah dintai dari pertigaan Hamadi (sehingga) pas waktu kosong kendaraan, langsung disambar dari belakang dan membuat anak saya jatuh tidak sadarkan diri,” urainya.
“Saya juga minta terima kasih kepada saudara-saudara di Gereja Advent yang telah menolong anak saya dan membawanya ke RSUD Jayapura,” sambungnya.
Satria menyebut barang-barang anaknya yang dijambret Handphone (Hp), Kartu ATM, KTP, uang. “Barang-barang itu bagi saya tidak apa-apa kalau mau hilang, namanya juga musibah. Tapi gigi anak saya yang patah ini, apalagi seorang wanita, itu yang kadang jadi pikiran,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia berharap aparat kepolisian segera dapat meringkus pelakunya sehingga korban serupa tidak dialami lagi di waktu-waktu mendatang. “Pelakunya harus ditangkap supaya kejadian serupa jangan lagi terjadi,” tegasnya.
Satria menyampaikan laporan polisi atas kejadian ini telah dilaporkan ke Polresta Jayapura Kota dengan nomor : LP/B/1747/X/2022/SPKT/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua tanggal 8 Oktober 2022 dengan laporan tentang perisitiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 365, tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas).
“Saya sudah buat laporan polisi, dengan dasar itu polisi bisa bertindak (sehingga) kejahatan semacam ini bisa diberantas,” harapnya.
Sebelumnya, pengendara sepeda motor Yahama Xeon dengan nomor polisi PA 3978 R datang dari arah Entrop tujuan Kota Jayapura dengan kecepatan normal, sesampainya di TKP datang pengendara sepeda motor (Lidik) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah belakang kemudian menyerempet pengendara sepeda motor Xeon PA 3978 R sehingga kehilangan keseimbangan dan terjatuh, sedangkan pengendara sepeda motor (Lidik) melarikan diri.(yek)