JAYAPURA-Polisi memeriksa 10 terduga pelaku perusakan dan percobaan pembakaran beberapa fasilitas kantor pemerintahan di Kabupaten Waropen, Papua, yang terjadi pada Jumat (6/3) lalu.
Mereka terduga pelaku yakni HM usia 34 tahun, SM alias Sumbo 27 tahun, A alias Yusak 43 tahun, DH 35 tahun, AA 35 tahun, AB 48 tahun, PB 22 tahun, ES alias Edi 21 tahun, WB 32 tahun, dan PT berusia 30 tahun.
Kabid Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, pemeriksaan terhadap 10 orang ini berlangsung pada Kamis (12/3). Masing-masing terduga pelaku datang memenuhi panggilan penyidik Satuan Reskrim Polres Waropen.
“Dari hasil pemeriksaan para pelaku mengakui telah turut serta melakukan pengerusakan dan percobaan pembakaran Kantor Bupati Waropen pada tanggal 6 Maret 2020 lalu,” beber Kamal kepada wartawan di Jayapura, Kamis (12/3).
Meski demikian, Kamal mengatakan jika pihaknya tidak langsung menahan 10 orang tersebut. Para pelaku hanya dikenakan wajib lapor sekali dalam seminggu.
“Namun proses penyidikan tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara ini,” jelasnya.
Sebelumnya, satu pelaku pengerusakan yakni Barnabas Raeryai telah ditetap sebagai tersangka, Selasa (10/3) lalu. Ia ditahan dan disangkakan Pasal 187 ayat 1e dan 2e KUHP subsider Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan.
Kamal mengimbau kepada seluruh masyarakat Waropen agar tidak mudah diprovokasi oleh pihak-pihak yang tak bertanggungjawab, yang bertujuan mengganggu stabilitas keamanan di wilayah itu.
“Diimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencari kesempatan untuk mengganggu stabilitas keamanan di Kabupaten Waropen. Kepolisian akan bekerja secara profesional dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah kantor dinas serta Kantor Bupati Waropen dirusak oleh sekelompok massa pendukung Bupati Waropen, Yeremias Bisai, pada Jumat (6/3), sekira pukul 5.30 WIT. Mereka juga sempat melakukan pembakaran.
Pengerusakan ini lantaran warga tak terima Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Bupati Yeremias sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi seniari Rp 19 miliar.
Adapun kantor yang menjadi sasaran amuk massa antaralain ruang kerja bupati serta wakilnya, kantor badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD), Kantor Bappeda, aula pertemuan di Nonomi, kantor dinas kesehatan, kantor dinas pendidikan, dan kantor badan penanggulangan bencana daerah (BPBD).
“Masa Ini datang dari Distrik Wapoga dengan menggunakan kapal kayu sekitar pukul 24.00 WIT. Bahkan ada juga yang menggunakan speed boat kecil,” kata Kapolres Waropen AKBP Suhadak. (tambunan)